
Bintuni - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Pengisian Laporan Pelaksanaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Jumat (27/2/2026), di Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Teluk Bintuni. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman teknis pelaporan layanan Posbankum sebagai bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa tertib administrasi dan pelaporan merupakan fondasi utama dalam memastikan layanan Posbankum berjalan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa setiap penyelesaian perkara oleh paralegal harus terdokumentasi dengan baik agar dapat menjadi bahan evaluasi dan penguatan kebijakan ke depan. “Pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang juga turut hadir dalam kegiatan ini Mewakili Bupati, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Posbankum, termasuk melalui regulasi dan dukungan anggaran. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil menjadi penting agar layanan hukum di tingkat kampung dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhayan juga turut menyampaikan bahwa sistem pelaporan Posbankum telah dirancang sederhana dan mudah diakses, meskipun tantangan jaringan di beberapa wilayah masih menjadi kendala. Kanwil, kata dia, siap memberikan pendampingan teknis agar seluruh laporan dapat terinput dengan baik dan tepat waktu.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Kanwil yakni Ileriman Manda menjelaskan secara rinci mekanisme pengisian, penginputan, hingga proses pengunggahan laporan melalui sistem yang telah disediakan. Peserta juga mengikuti video tutorial sebagai panduan praktis. Selain itu, turut juga memberikan materi yakni Narasumber
Adapun kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh Narasumber yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda Ieriman Manda selaku Koordinator BPHN Kantor Wilayah Hukum, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Teluk Bintuni, George Wanma. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan secara rinci mekanisme pengisian, penginputan, hingga proses pengunggahan laporan melalui sistem yang telah disediakan. Dalam sosialisasi ini Peserta juga mengikuti video tutorial sebagai panduan praktis.
Dalam pelaksanaannya sosialisasi ini berlangsung interaktif membahas sejumlah hal teknis, mulai dari pembentukan Posbankum di setiap kampung, kebutuhan Surat Keputusan (SK), hingga kejelasan penganggaran agar tidak menimbulkan persoalan administratif. Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat berharap seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Teluk Bintuni memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola dan pelaporan layanan Posbankum, sehingga implementasinya berjalan efektif, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.




