Manokwari - Dalam rangka mendukung percepatan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, telah dilaksanakan kegiatan bertajuk “Strategi Percepatan Pengurusan Akta Notaris dan Badan Hukum Koperasi” yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar),Adel Chandra serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Soleman Lilingan secara virtual dari ruang rapat Lt.1 Kanwil kemenkun Pabar. Selasa (10/06/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong proses percepatan legalisasi koperasi di tingkat desa/kelurahan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan kelembagaan koperasi secara hukum. Dalam forum ini, dibahas berbagai kendala teknis dan administratif yang dihadapi dalam proses pengurusan akta notaris dan pengesahan badan hukum koperasi, termasuk ketersediaan notaris, kelengkapan dokumen, serta pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara instansi terkait, pemerintah daerah, dan para notaris guna memastikan bahwa proses pengesahan koperasi tidak terhambat secara birokratis. Beliau juga menekankan bahwa koperasi Merah Putih merupakan simbol kemandirian dan gotong royong masyarakat desa yang perlu segera memiliki legalitas hukum agar dapat memperoleh akses pembinaan, pembiayaan, dan perlindungan hukum secara optimal.
Melalui kegiatan ini, Hadir pula perwakilan dari Kementerian Desa, Kementerian Koordinator Pangan, Badan Pengembangan dan Kementerian Koperasi diharapkan proses pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan lebih cepat, tertib secara administratif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya.