Manokwari - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhayan) didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Penyusunan Regulasi sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” dari ruang rapat Lt.1 Kantor Wilayah Kemenkum Pabar.
Bertindak sebagai narasumber, Direktur Harmonisasi III (Unan Pribadi) menyampaikan materi tentang Dukungan Penyusunan Regulasi Dalam Program Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya :
a. Maksud dan tujuan pembentukan Instruksi Presiden yaitu untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan koperasi di Daerah, mengoptimalkan dan mendorong pembentukan koperasi untuk pemerataan ekonomi, dan memajukan perekonomian Daerah;
b. Pembentukan Perkada koperasi desa/kelurahan merah putih dengan materi yang memuat: Kewenangan Pemerintah Daerah, pemberdayaan koperasi, satuan tugas, pelindungan koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan; dan
c. Alur pengharmonisasian Perkada.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dr. Dhahana Putra). Dalam arahannya Beliau menegaskan bahwa Instruksi Presiden ini menyebutkan Kementerian Hukum memiliki kewenangan berkaitan dengan Pengesahan Koperasi dan juga dalam hal melakukan harmonisasi rancangan produk hukum daerah berkaitan dengan Perkoperasian.
Menurut beliau, Inpres ini merupakan kebijakan Presiden percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
“Untuk itu Kantor Wilayah diharapkan dapat melaksanakan percepatan harmonisasi rancangan peraturan daerah dalam kurun 1 (satu) hari kerja berkaitan dengan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”,tambah Dhahana Putra.
Rapat strategis ini menghasilkan beberapa poin penting yang akan segera ditindaklanjuti secara konkret. Di antaranya adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat akan melaksanakan percepatan harmonisasi rancangan peraturan daerah dalam kurun 1 (satu) hari kerja berkaitan dengan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
#kanwilkemenkumPabar
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera