
Bintuni - Dalam upaya meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Teluk Bintuni, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Pabar (Kanwil Kemenkum Pabar) melakukan koordinasi dengan 3 (tiga) dinas di Kabupaten Teluk Bintuni. Tiga dinas tersebut yakni: Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Rabu (12/03/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat (Kakanwil Kemenkum Pabar), Piet Bukorsyom saat melakukan koordinasi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kabid YanKI), Achmad Djunaidi beserta tim kerja layanan KI.
Di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Teluk Bintuni, Piet dan tim disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olaharaga Kabupaten Teluk Bintuni (Henry Donald Kapuangan) berserta jajarannya. Dalam penyampaiannya, Piet mengharapkan kerja sama dalam menyelenggarakan pelestarian KI Komunal yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.
Henry menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendukung program kerja Kanwil Kemenkum Pabar melalui sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI Komunal yang terdapat di Kabupaten Teluk Bintuni.
"Terdapatnya data kekayaan intektual komunal akan kami tindak lanjuti bersama 7 suku yang mendiami Kabupaten Teluk Bintuni sehingga dokumen yang ada bisa segera terpenuhi dan didaftarkan, tentunya dengan bantuan Kanwil Kemenkum Pabar." ujar Henry.
Selanjutnya kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni, Dominggus Pattikawa, Piet menyampaikan tentang layanan KI terkait pendaftaran Merek. Dikatakannya, dengan mendaftarkan merek pelaku usaha mendapatkan perlindungan atas produk yang dihasilkannya.
"Selain itu dengan mendaftarkan merek, akan timbul banyak manfaat dan peluang bisnis yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing." tambah Piet.
Sementara itu, koordinasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni, Piet menyampaikan tentang pentingnya perlindungan atas Indikasi Geografis yang terdapat di Kabupaten Teluk Bintuni serta memberikan penguatan tentang manfaat ekonomis yang terdapat jika dilakukan pendaftaran. Tak ketinggalan, Piet juga menyampaikan manfaat pendaftaran merek baik perorangan maupun merek kolektif serta desain industri yang juga merupakan produk layanan KI.
Menanggapi penyampaikan Piet, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni, H. Haris menyambut koordinasi dan juga berkomitmen dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dalam penyusunan buku deskripsi indikasi geografis seperti Buah Merah dan Kayu Mutumi.
Piet berharap melalui koordinasi dan sinergi ini, pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual baik KI Komunal, merek, dan indikasi geografis di Kabupaten Teluk Bintuni dapat segera terlaksana sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.

