
Manokwari - Bertempat di Mansinam Ballroom Swissbell Hotel Manokwari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Kewarganegaraan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan layanan kewarganegaraan di wilayah Papua Barat, Rabu (25/02/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya penegasan status Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, penegasan status kewarganegaraan merupakan proses hukum dan administratif untuk memastikan secara jelas apakah seseorang berstatus sebagai WNI atau bukan, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum, menghindari potensi kewarganegaraan ganda, serta menjamin hak-hak sipil seperti kepemilikan dokumen negara.
Dr. Henrikus Renjaan bertindak sebagai moderator dalam sosialisasi yang diikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari perwakilan POLDA Papua Barat, BINDA Papua Barat, Badan Kesbangpol Papua Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Disdukcapil Kab. Manokwari, serta mahasiswa perguruan tinggi di Manokwari.
Narasumber pertama yakni Mochammad Doohan, Analis Hukum pada Direktorat Tata Negara-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan konsep penegasan status kewarganegaraan bagi WNI, mulai dari landasan konstitusional, dasar hukum, hingga asas-asas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ia juga menguraikan persyaratan, alur, subjek yang dapat mengajukan penegasan status, serta tahapan proses penegasan kewarganegaraan secara komprehensif agar peserta memahami mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, William Ampnir, Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari menjelaskan pentingnya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari status kewarganegaraan seseorang. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan aturan penulisan dan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap identitas dan status hukum setiap warga negara.

