Manokwari - Menindaklanjuti surat dari Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dengan nomor SEK.4-PB.05.05-392 tanggal 13 Februari 2025 perihal Undangan Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tindak Lanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dwi Kristika Rohana bersama tim kerja Bidang Pengelolaan BMN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menghadiri kegiatan dimaksud melalui virtual zoom bertempat di ruang rapat RB Kanwil Kemenkum Pabar pada hari kamis (20/02/2025).
Berdasarkan rekapitulasi pada Tahun 2024 s.d Januari Tahun 2025, Pengguna Barang telah menerbitkan persetujuan dan permohonan persetujuan penjualan/pemusnahan/ penghapusan BMN dengan rincian Tahun 2024 sebanyak 840 Dokumen dan Januari Tahun 2025 sebanyak 97 Dokumen. Terkait hal kegiatan dimaksud tim kerja Bidang Pengelolaan BMN Kanwil Kemenkum Pabar diharapkan dapat mengunggah dokumen tindak lanjut atas persetujuan atau permohonan persetujuan yang diterbitkan Pengguna Barang untuk usulan Non SIMAN V2 melalui Aplikasi SIMAN V2, dengan ketentuan:
1) persetujuan penjualan : Permohonan Lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
2) persetujuan pemusnahan : Berita Acara Pemusnahan, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
3) persetujuan penghapusan : SK Penghapusan BMN dan RTH;
4) permohonan persetujuan penjualan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, persetujuan Pengelola Barang, permohonan lelang, Risalah Lelang, Bukti Setor, Berita Acara Serah Terima, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
5) permohonan persetujuan pemusnahan : permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, Berita Acara Pemusnahan, SK Penghapusan BMN, dan RTH;
6) permohonan persetujuan penghapusan: permohonan persetujuan kepada Pengelola Barang, SK Penghapusan BMN, dan RTH.