
Manokwari, Dalam rangka memperkuat implementasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan beserta jajaran mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara periodik. (09/01/25)
Kegiatan ini turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Soleman Lilingan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Djunaidi, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Hamid Badilah, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Eriman Manda, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum Papua Barat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, C. Kristomo, yang menyampaikan beberapa poin penting dalam sambutannya, yaitu:
- Pembentukan Pos Bantuan Hukum (PBH): Setiap Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan memiliki Pos Bantuan Hukum sebagai sarana aksesibilitas masyarakat terhadap layanan hukum. PBH akan memberikan informasi hukum, konsultasi, mediasi, serta rujukan hukum.
- Pelayanan untuk Beragam Golongan: Masyarakat yang menghadapi sengketa hukum akan diarahkan sesuai kemampuan finansial mereka. Warga kurang mampu dapat menerima bantuan hukum gratis, sedangkan warga menengah dapat diarahkan untuk mendapatkan layanan pro bono.
- Pojok Literasi di Kantor Desa/Kelurahan: Sebagai upaya membangun kesadaran hukum, pojok literasi akan didirikan di setiap Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pojok ini akan memuat dokumen produk hukum daerah sebagai referensi masyarakat.
Pembangunan Budaya Hukum dan Dampaknya
Pembangunan budaya hukum dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Salah satu strategi yang diterapkan adalah melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Implementasi program ini melibatkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum melalui pendidikan hukum, penyuluhan hukum, serta pemberdayaan masyarakat.
Manfaat dari program ini sangat signifikan:
- Kesadaran Hukum: Masyarakat menjadi lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum.
- Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi: Dengan kesadaran hukum yang baik, masyarakat dapat menghindari masalah hukum yang berdampak pada ekonomi mereka, sekaligus memanfaatkan peluang hukum untuk kesejahteraan.
- Indikator Keberhasilan: Penetapan sebuah desa/kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi tolak ukur keberhasilan program ini.
Dengan langkah-langkah tersebut, terwujudnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak hanya berdampak pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan ekonomi di tingkat lokal.
Pemaparan dan Diskusi
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dua narasumber. Hanny Indrawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya, menjelaskan kriteria penilaian, data pendukung, serta jadwal penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sedangkan Claudia V. G., Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, membahas kebijakan pengelolaan JDIH, termasuk pengadaan pojok baca di setiap Desa/Kelurahan untuk dokumen hukum daerah.
Sesi tanya jawab menjadi momen penting bagi peserta untuk membahas kendala teknis yang dihadapi dalam pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Program ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum, mandiri, dan sejahtera secara ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk terus membina dan memantau perkembangan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia.



