
Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Distrik Manokwari Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah bagi warga kurang mampu secara merata, Kamis (30/10/2025).
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala distrik Manokwari Timur, Amos A. Rumsayor, yang menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-haknya di bidang hukum, agar tidak ragu dalam mencari keadilan ketika menghadapi permasalahan hukum.
Selanjutnya, kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Hamid Badilah. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen Kemenkum untuk terus memperluas akses terhadap keadilan melalui layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu hingga ke seluruh pelosok.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Ieriman Manda, yang menjelaskan tentang mekanisme pemberian bantuan hukum, kriteria penerima, serta peran aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut.
Sementara itu, Albert Matakupan, advokat dari Posbakum Adin Papua Barat sekaligus Sekretaris Posbankum advokat Indonesia Papua Barat turut memberikan materi mengenai peran lembaga bantuan hukum dalam mendampingi masyarakat, serta berbagai kasus yang dapat ditangani secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harapan dari Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom di tempat lain berharap dari kegiatan ini, masyarakat di Kampung Se Distrik Manokwari Timur semakin memahami bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan.




