
Manokwari - Wujudkan pelayanan bagi masyarakat yang optimal, Kanwil Kemenkum Pabar ikuti Kick Off Percepatan Renaksi dan Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh Unit Utama, Kantor Wilayah dan UPT dilingkungan Kanwil kemenkum Pabar, rabu (12/03/2025).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhayan), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Adel Chandra), Pejabat Manajerial beserta Tim Kelompok Kerja yang membidangi pelayanan menghadiri kegiatan tersebut secara virtual dari ruang rapat Lt.1 kanwil Kemenkum Pabar.
Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas perubahan nomenklatur Kementerian Hukum sehingga melalui kegiatan ini diharapkan pelayanan bagi masyarakat tetap optimal. Pembukaan kegiatan oleh Kepala Bagian Tata Laksana dan TU Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham (Dewi Ambarwati).
Dewi menjelaskan bahwa Kick Off Percepatan Rencana Aksi (Renaksi) dan Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2025 ini merupakan langkah awal dalam upaya mempercepat pelaksanaan program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Melanjutkan arahannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mengkoordinasikan serta mensinergikan berbagai pihak terkait dalam menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi strategis yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi dari narasumber terkait Aspek-Aspek dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mencakup sembilan aspek utama, yaitu:
1. Standar Pelayanan (Seluruh Satker)
Menyesuaikan standar pelayanan (SP) dengan nomenklatur kementerian terbaru, termasuk penyesuaian substansi jika diperlukan.
2. Maklumat Pelayanan (Seluruh Satker)
Segera menyusun dan menandatangani Maklumat Pelayanan setelah SP diterbitkan.
3. Survey Kepuasan (Seluruh Satker)
Melaksanakan survei kepuasan masyarakat (SKM) dengan minimal satu pertanyaan.
4. Jam Pelayanan (Seluruh Satker)
Menyusun aturan jam kerja dan jam layanan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan.
5. Reward & Punishment (Biro SDM)
Menyusun aturan penghargaan dan sanksi bagi pegawai untuk meningkatkan motivasi dan kepatuhan terhadap aturan.
6. Sarana dan Prasarana (Sarpras) Layanan (Seluruh Satker)
Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tersedia dalam pelayanan publik, terutama bagi kelompok rentan.
7. LAPOR! (Biro Hukum)
Menyusun SK Pengelola LAPOR dan bersurat ke KemenPAN-RB untuk meminta akses pengelolaan sistem LAPOR.
8. SIPPN (Seluruh Satker)
Bersurat ke KemenPAN-RB untuk meminta akses SIPPN dan mengisi data dalam sistem yang telah diberikan akses.
9. Inovasi (Biro Roreno)
Menyusun edaran terkait One Agency One Innovation serta menginventarisasi inovasi yang telah dikembangkan dan dijalankan.
Selain itu, disampaikan pula beberapa catatan bagi beberapa satker yang belum mengumpulkan dokumen standar layanan. Kanwil Kemenkum Pabar tidak termasuk dalam kanwil yang diberi catatan karena Kanwil Kemenkum Papua Barat telah mengumpulkan data yang dimaksud.



